BAB II
PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Pendaftaran Kehendak Nikah
Pasal 3
(1) Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada
KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara
online melalui SIMKAH.
(2) Pendaftaran kehendak nikah sebasgaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
(3) Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat
dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan
pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.
Pasal 4
(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan dengan melampirkan:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi
Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah
kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang
belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah
atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau
wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g
meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak
mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan
pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin
yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun
dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin
berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau
anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi
suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak
atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
nb: 1. pas foto masing² catin 2x3 2 lbr; 3x4 2 lbr; 4x6 2 lbr;
2. copy ijazah terakhir masing² catin;
3. download elsimil di playstore. )*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar