MARQUEE INFO

Berdasarkan Surat No. B-4196/Dt.III.II.1/PS.03.3/11/2021 Tanggal 8 November 2021 Tentang Buku Nikah Hilang Dinyatakan Tidak Berlaku. Maka untuk Buku Nikah yang hilang karena adanya tindak pencurian dengan Nomor Seri JA102753001 s.d. JA102754500 dinyatakan tidak berlaku pada seluruh KUA Kecamatan se-Indonesia.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Senin 16 Juni 2025
Pukul : 22:54 WIB

Persyaratan Nikah 2025

Berdasarkan PMA nomor 30 Tahun 2024
BAB II
PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Pendaftaran Kehendak Nikah
Pasal 3

(1) Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada 
KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara 
online melalui SIMKAH.
(2) Pendaftaran kehendak nikah sebasgaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari 
kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
(3) Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 
(sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat 
dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan 
pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.
Pasal 4
(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 3 dilakukan dengan melampirkan: 
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan 
tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk; 
d. foto kopi kartu keluarga; 
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi 
Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah 
kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang 
belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh 
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah 
atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau 
wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g 
meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak 
mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan 
pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin 
yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun
dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin
berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau 
anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi 
suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak 
atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang 
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang 
Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

nb: 1. pas foto masing² catin 2x3 2 lbr; 3x4 2 lbr; 4x6 2 lbr;
2. copy ijazah terakhir masing² catin;
3. download elsimil di playstore. )*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOKUMENTASI KEGIATAN SUSCATIN
TRI WULAN I (PERIODE JANUARI-FEBRUARI 2016)
BP.4 KECAMATAN LELEA KABUPATEN INDRMAYU


http://picasion.com/
http://picasion.com/