MARQUEE INFO

Berdasarkan Surat No. B-4196/Dt.III.II.1/PS.03.3/11/2021 Tanggal 8 November 2021 Tentang Buku Nikah Hilang Dinyatakan Tidak Berlaku. Maka untuk Buku Nikah yang hilang karena adanya tindak pencurian dengan Nomor Seri JA102753001 s.d. JA102754500 dinyatakan tidak berlaku pada seluruh KUA Kecamatan se-Indonesia.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


KMA 748 2025 MENGGANTIKAN KMA 842 2024 TENTANG TIPOLOGI KUA

Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2025 mengenai Tipologi Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan layanan pencatatan pernikahan sekaligus mendukung tata kelola jabatan fungsional penghulu.

Dalam aturan tersebut, tipologi KUA ditentukan berdasarkan jumlah pencatatan nikah. Kategori A, B, dan C diukur dari jumlah peristiwa pernikahan setiap tahun, sementara kategori D1 dan D2 ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor geografis: daerah terluar, terpencil, perbatasan darat (D1), serta wilayah kepulauan (D2).

Batasan klasifikasi kini berubah menjadi:

Tipologi A: lebih dari 1.000 pencatatan/tahun (sebelumnya >1.200),

Tipologi B: 400–1.000 pencatatan/tahun (sebelumnya 600–1.200),

Tipologi C: kurang dari 400 pencatatan/tahun (sebelumnya <600).


Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar kebutuhan formasi penghulu lebih terukur tanpa menghambat jenjang karier mereka.
“KMA 748/2025 mengembalikan tipologi KUA pada fungsi utamanya, yakni pencatatan pernikahan. Ambang batas diturunkan agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memperlancar penempatan penghulu,” ujar Abu pada Rabu (24/9/2025).

Aturan tersebut juga menetapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sumber data utama dalam penghitungan tipologi KUA. Menurut Abu, keandalan SIMKAH menjadi krusial untuk memastikan kebijakan berbasis data yang akurat.

Dengan berlakunya keputusan ini, KMA Nomor 842 Tahun 2024 dicabut, dan seluruh aturan teknis yang masih menggunakan tipologi lama wajib menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Kepala Subdit Bina Kepenghuluan, Afief Mundzir, menambahkan bahwa perubahan ini erat kaitannya dengan pengembangan karier penghulu.
“Ketika batas minimal masih 1.200, sulit menyesuaikan dengan tren menurunnya angka pernikahan lima tahun terakhir. Penurunan ambang batas ini merupakan langkah proaktif untuk mendukung karier fungsional penghulu,” jelas Afief.

Ia juga berharap kebijakan baru ini mendorong penghulu untuk lebih giat dalam publikasi dan edukasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan.
“Melalui program seperti nikah massal dan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah, penghulu bisa berdakwah dengan tindakan nyata, sekaligus menunjukkan komitmen Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dalam mengedukasi masyarakat,” pungkasnya.

sumber: kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan jejak

DOKUMENTASI KEGIATAN SUSCATIN
TRI WULAN I (PERIODE JANUARI-FEBRUARI 2016)
BP.4 KECAMATAN LELEA KABUPATEN INDRMAYU


http://picasion.com/
http://picasion.com/