DAFTAR NIKAH ONLINE DI KUA ??? SIAPA TAKUT...
LANGKAH PERTAMA
1. Kunjungi website SIMKAH disini
2. Pilih menu Masuk/Daftar
3. Apabila saudara sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu mendaftar, saudara bisa langsung masuk
4. Saudara akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri saudara
LANGKAH KEDUA
1. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
3. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan
4. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS
5. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
6. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
7. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
LANGKAH KETIGA
1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
2. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA
3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
Kalau mau bikin doplicat buku nikah yg hilang di PT gmana
BalasHapuslangsung datang ke KUA saja kaka...
HapusMohon izin, kalo untuk mengurus data akte cerai yang hilang itu bagai mana?
BalasHapusakta cerai yang hilang bisa diurus di pengadilan agama dengan melampirkan surat kehilangan dari polsek setempat
Hapus