MARQUEE INFO
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
!doctype>
PROSES SETELAH MENDAFTAR ONLINE YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PENDAFTAR
Mendatangi KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pemeriksaan berkas syarat nikah setelah daftar online dri berkas perempuan atau laki2 atau keduanya ?
BalasHapus