MARQUEE INFO

Berdasarkan Surat No. B-4196/Dt.III.II.1/PS.03.3/11/2021 Tanggal 8 November 2021 Tentang Buku Nikah Hilang Dinyatakan Tidak Berlaku. Maka untuk Buku Nikah yang hilang karena adanya tindak pencurian dengan Nomor Seri JA102753001 s.d. JA102754500 dinyatakan tidak berlaku pada seluruh KUA Kecamatan se-Indonesia.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


BAGAIMANA CARA MASYARAKAT MENDAPATKAN KARTU NIKAH DIGITAL?

Bagi masyarakat yang akad nikah setelah tahun 2020 sampai saat ini yang buku nikahnya terdapat QR Code dapat melakukan hal berikut:

1. Pindai QR Code

2. Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”

3. Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

 

Bagi masyarakat yang akad nikah sebelum 2020/ buku nikahnya tidak ada QR Code dapat melakukan hal berikut:

1. Datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah dan pasfoto digital dengan background biru maks file 500kb

2. Kemudian petugas KUA menginputkan data pernikahan masyarakat sesuai dengan arsip yang ada di KUA tersebut

3. Petugas KUA menambahkan QR Code pada buku nikah

4. Pindai QR Code

5. Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”

6. Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DOKUMENTASI KEGIATAN SUSCATIN
TRI WULAN I (PERIODE JANUARI-FEBRUARI 2016)
BP.4 KECAMATAN LELEA KABUPATEN INDRMAYU


http://picasion.com/
http://picasion.com/