MARQUEE INFO

Berdasarkan Surat No. B-4196/Dt.III.II.1/PS.03.3/11/2021 Tanggal 8 November 2021 Tentang Buku Nikah Hilang Dinyatakan Tidak Berlaku. Maka untuk Buku Nikah yang hilang karena adanya tindak pencurian dengan Nomor Seri JA102753001 s.d. JA102754500 dinyatakan tidak berlaku pada seluruh KUA Kecamatan se-Indonesia.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Ketahanan Pangan pada sektor Buah-buahan, “ Bibit Pohon Mangga Cinawang “

Lelea, Sinergitas penyuluh Agama KUA Lelea Ahmad Dimyathi,

( 49 ) pada Hari kamis tanggal 13 Agustus 2025. Telah melakukan sinergitas dengan pengusaha Bibit Pohon mangga. Ishak ( 56 ) di Blok Tlakop Desa Telagasari Kec Lelea.

“ pembibitan pohon mangga yg ada di sini dari berbagai varian, di antaranya yang lagi Viral saat ini adalah jenis varian pohon mangga  Cinawang  yang harga buahnya sedang mengalahkan buah mangga lainya “ Tuturnya

Penyuluh agama memiliki peran penting dalam membangun sinergitas untuk mewujudkan ketahanan pangan pada sektor Buah-Buahan. Penyuluh Agama dapat berperan sebagai fasilitator, edukator, dan motivator masyarakat dalam upaya peningkatan produksi pangan, ( Buah – Buahan ). pengelolaan sumber daya pangan, serta akses dan distribusi pangan yang berkelanjutan.

Peran Penyuluh Agama dalam Ketahanan Pangan ( Buah-Buahan ) sebagai

 

·        Fasilitator:

Penyuluh agama dapat menjadi jembatan antara kelompok tani, majelis taklim, pada Desa Binaan lainya, dan lembaga terkait untuk membangun jaringan dan kolaborasi dalam program ketahanan pangan. 

·        Edukator:

Melalui pendekatan spiritual dan nilai-nilai agama, penyuluh agama dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya ketahanan pangan, cara menanam pohon dan pembibitan yg baik, pengelolaan sumber daya, dan pentingnya konsumsi pangan yang beragam dan bergizi. 

·        Motivator:

Penyuluh agama dapat memberikan semangat dan motivasi kepada masyarakat, terutama petani, untuk terus berinovasi dalam meningkatkan produksi pangan dan mengatasi tantangan dalam sektor pertanian. 

Contoh Sinergi:

·        Kerja sama dengan pembibitan pohon mangga :

Penyuluh agama dapat bekerja sama dengan pengusaha pembibitan pohon mangga sebagai bahan penyuluhan tentang teknik penanaman dan penggunaan pupuk yang memadai. 

·        Penguatan ekonomi umat:

Penyuluh agama dapat membantu lembaga zakat dalam program pemberdayaan ekonomi umat, termasuk pengembangan usaha penanaman pohon mangga dan pemasaran hasil produk . 

Kesimpulan:

Sinergitas antara penyuluh agama dengan berbagai pihak terkait sangat penting dalam membangun ketahanan pangan. Dengan peran aktif penyuluh agama, diharapkan Desa Binaan / Teritorial dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya, dalam sektor buah – buahan. serta tercipta sistem pangan yang berkelanjutan dan berkeadilan. 

 

 

 

Ahmad Dimyathi

Kontributor Portal KUA Lelea.

HUT RI Ke 80

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, suasana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lelea tampak berbeda. Sejak pagi senin, 4 Januari 2025, para pegawai dengan penuh semangat dan wajah ceria bergotong-royong memasang bendera merah putih di halaman kantor. Tidak hanya bendera utama yang berkibar gagah di tiang tertinggi, tetapi juga deretan umbul-umbul warna-warni yang menghiasi pagar dan area sekitar kantor. Kegiatan ini dilakukan dengan penuh antusias sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan. Pegawai KUA Lelea saling bekerja sama, ada yang memanjat tangga untuk mengikat bendera, ada yang merapikan tali umbul-umbul, sementara yang lain memastikan semua terpasang rapi dan indah dipandang. Hiasan merah putih yang berkibar tertiup angin menambah suasana kemerdekaan semakin terasa di lingkungan kantor. Semangat ini diharapkan dapat menularkan rasa nasionalisme kepada masyarakat sekitar, sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan adalah anugerah yang harus senantiasa dijaga dan diisi dengan kerja nyata. "BERSATU BERDAULAT RAKYAT SEJAHTERA INDONESIA MAJU"

Penyuluh Agama sebagai EWS (Early Warning System)

KUA Kecamatan Lelea mengikuti zoom meeting secara bersamaan pada hari Senin, 11 Agustus 2025 yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dihadiri oleh para Kabid dan Pembimas, para Kankemenag Kab/Kota, serta seluruh KUA se Provinsi Jawa Barat dalam rangka teritorial, fungsi, dan Early Warning System (EWS) Penyuluh Agama di Lingkungan Kemenag RI.

Persyaratan Nikah 2025

Berdasarkan PMA nomor 30 Tahun 2024
BAB II
PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Pendaftaran Kehendak Nikah
Pasal 3

(1) Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada 
KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara 
online melalui SIMKAH.
(2) Pendaftaran kehendak nikah sebasgaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari 
kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
(3) Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 
(sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat 
dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan 
pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.
Pasal 4
(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 3 dilakukan dengan melampirkan: 
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan 
tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk; 
d. foto kopi kartu keluarga; 
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi 
Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah 
kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang 
belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh 
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah 
atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau 
wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g 
meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak 
mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan 
pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin 
yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun
dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin
berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau 
anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi 
suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak 
atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang 
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang 
Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

nb: 1. pas foto masing² catin 2x3 2 lbr; 3x4 2 lbr; 4x6 2 lbr;
2. copy ijazah terakhir masing² catin;
3. download elsimil di playstore. )*

BAGAIMANA CARA MASYARAKAT MENDAPATKAN KARTU NIKAH DIGITAL?

Bagi masyarakat yang akad nikah setelah tahun 2020 sampai saat ini yang buku nikahnya terdapat QR Code dapat melakukan hal berikut:

1. Pindai QR Code

2. Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”

3. Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

 

Bagi masyarakat yang akad nikah sebelum 2020/ buku nikahnya tidak ada QR Code dapat melakukan hal berikut:

1. Datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah dan pasfoto digital dengan background biru maks file 500kb

2. Kemudian petugas KUA menginputkan data pernikahan masyarakat sesuai dengan arsip yang ada di KUA tersebut

3. Petugas KUA menambahkan QR Code pada buku nikah

4. Pindai QR Code

5. Setelah diarakhan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan ybs, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”

6. Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

PROSES SETELAH MENDAFTAR ONLINE YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PENDAFTAR

Mendatangi KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali

DAFTAR NIKAH ONLINE

DAFTAR NIKAH ONLINE DI KUA ??? SIAPA TAKUT...
LANGKAH PERTAMA 1. Kunjungi website SIMKAH disini 2. Pilih menu Masuk/Daftar 3. Apabila saudara sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu mendaftar, saudara bisa langsung masuk 4. Saudara akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri saudara LANGKAH KEDUA 1. Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area 2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan 3. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan 4. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS 5. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 6. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem 7. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran LANGKAH KETIGA 1. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA 2. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA 3. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
DOKUMENTASI KEGIATAN SUSCATIN
TRI WULAN I (PERIODE JANUARI-FEBRUARI 2016)
BP.4 KECAMATAN LELEA KABUPATEN INDRMAYU


http://picasion.com/
http://picasion.com/